
“Saya cuma dapat laporan dari masyarakat dan langsung menanyakan apakah itu ada dasarnya dan disetujui semua pihak. Karena bisa terjerat KUHP 368 ayat 1. Makanya saya langsung menanyakan hal tersebut dasarnya apa,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Lubuk Besar, Armansyah menegaskan akan menegur kades tersebut dan akan meminta keterangan lebih lanjut terkait hal ini.
“Kita tegur nanti kades nya dan akan mintai keterangan lebih lanjut. Belum juga selesai masalah sembako, sekarang masalah ini, ” ucapnya singkat.