INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Bangka Tengah. Kali ini aksi bejat tersebut dilakukan oleh RI alias JB di salah satu pasar di Kecamatan Koba.
Aksi JB dilakukan pada 13 Agustus 2022 lalu terhadap anak berusia 5 tahun saat sedang tidur dalam mobil.
Pelaku sempat melakukan aksinya sebanyak tiga kali dan langsung meninggalkan lokasi.
Namun aksi mesumnya sempat diketahui oleh orang sekitar dan melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian setempat.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario membenarkan kejadian pencabulan terhadap anak tersebut.
“Kejadian terjadi pada Senin tanggal 15 Agustus 2022. Kasus ini dilaporkan langsung ke Polsek Koba sekira pukul 11.00,” ujar AKBP Risya.
Sementara itu, Kapolsek Koba, Iptu Rizky Adhiyanzah mengatakan barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yakni satu buah baju kaos lengan panjang warna pink, satu buah celana jenis slak/hawai warna merah dan satu selimut merah muda bermotif berby.
“Saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah,” tutupnya.(Erwin)