Tiga Fraksi Hadiri Musrenbang Kecamatan Bakam, Ridwan : Semoga Pembangunan Terealisasi

    Caption: Kegiatan Musrenbang Kecamatan Bakam tahun 2026

    “Pelaksanaan Musrenbang ini adalah amanah Undang-undang no 25 tahun 2004 tentang SPPN ( sistem perencanaan pembangunan nasional)
    Undang-undang no 23 tahun 2024 tentang pemerintah Daerah, Permendagri no 86 tahun 2027 tentang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta permendes PDTT no 21 tahun 2020 tentang teknis pelaksanaan Musrenbang desa,” Ujar Ridwan.

    Dirinya berharap dengan hadirnya anggota DPRD Bangka dari berbagai fraksi, apa yang menjadi aspirasi pembangunan khusus di Kecamatan Bakam diharapkan bisa terealisasi.

    “Ucapan terimakasih kami sampaikan atas kehadiran anggota dewan yang hadir dan peduli terhadap kecamatan Bakam ini dan mohon pendampingannya semoga perencanaan pembangunan di kecamatan Bakam ini bisa terealisasi dengan baik. Dan kami mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat mendukung program Bangka harmoni, dan kami melihat pak Bupati dan pak wakil Bupati bergerak cepat dalam peningkatan ekonomi dengan pola strategis peningkatan ekonomi kabupaten Bangka sehingga kita bisa melewati keadaan defisit dan normal kembali seperti semula,”

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook