INTRIK.ID – Terkadang kurangnya pemahaman nelayan terhadap peraturan tentang, penggunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi menjadi celah pihak tertentu untuk mengambil keuntungan. Untuk mengatur agar program BBM bersubsidi untuk nelayan sesuai peruntukan, Pemerintah melalui BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan nomor 2 Tahun 2023 tentang: Penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM tertentu dan Khusus Penugasan.
Dalam peraturan BPH migas nomor 2 Tahun 2023 , usaha perikanan tergolong dalam konsumen BBM bersubsidi khusus Penugasan. pada lampiran II Peraturan BPH Migas ini, masa berlaku surat rekomendasi selama 3 bulan, setelah habis masa berlakunya nelayan harus mengaju permohonan rekomendasi terbaru.
Didalam Pasal 10 Peraturan BPH Migas nomor 2 Tahun 2023, Surat rekomendasi yang diterbitkan paling sedikit membuat:
– Nomor surat rekomendasi
– Nama penerima rekomendasi
– Nomor induk kependudukan penerima surat rekomendasi
– Alamat penerima surat rekomendasi
– Sektor konsumen pengguna
– Jenis usaha konsumen pengguna
– Jenis dan alokasi volume jenis BBM tertentu atau khusus Penugasan sesuai perhitungan.
– Jenis , nomor dan alamat penyalur sebagai tempat pengambilan BBM bersubsidi nelayan
– Alat pembelian berupa jerigen atau sesuai ketentuan perundangan – undangan
– Jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi
– Tanda tangan dan stempel penerbit surat rekomendasi atau tanda tangan elektronik yang sah.
– Penegasan jenis BBM tertentu dan Khusus Penugasan dilarang diperjual belikan.
Jika dalam penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan oleh pihak penerbit, tidak sesuai dengan pasal 10 Peraturan BPH migas nomor 2 Tahun 2023 ini tidak menutup kemungkinan terjadi penyelewengan BBM. Contoh dalam surat rekomendasi tidak ada jangka waktu pemberlakuan surat rekomendasi. Celah ini bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
Perkiraan modus dilakukan, pihak berwenang sengaja tidak mencantumkan masa berlaku surat rekomendasi agar bisa mengalihkan BBM bersubsidi ke pihak lain dengan mengeluarkan rekomendasi lagi . Dalam hal ini katakan lah nelayan penerima manfaat BBM bersubsidi belum memahami bentuk surat rekomendasi sesuai peraturan.
Simulasi Penyelewengan BBM bersubsidi nelayan, misalkan satu SPBN ada 100 nelayan penerima rekomendasi.
Didalam surat rekomendasi yang mereka terima tidak tercantum masa berlaku surat rekomendasi. Setelah mengambil jatah BBM mereka pergi melaut misalnya paling lama satu Minggu. Setelah satu Minggu melaut pulang bongkar hasil tangkapan, nelayan penerima rekomendasi itu mau ambil lagi jatah BBM bersubsidinya.
Pada kesempatan ini petugas mengatakan rekomendasi sudah kadaluarsa, harus mengajukan kembali rekomendasi baru.Sedangkan berdasarkan peraturan BPH migas nomor 2 Tahun 2023 pada lampiran II masa pemberlakuan surat rekomendasi selama 3 bulan. Saat mengajukan permohonan rekomendasi terbaru butuh waktu, sedang kuota BBM di SPDN masuk terus. Muncul pertanyaan kemana jatah BBM penerima rekomendasi itu saat pengurusan rekomendasi terbaru? simulasi ini bersifat contoh saja bisa benar bisa salah.


