
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi seizin kapolres mengatakan keempat tersangka anak bawah umur tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.
“Keempat anak bawah umur ini sudah masuk tahap 2 pada 9 Juli 24 lalu sementara 1 orang tersangka lainnya masih belum P21,” ungkapnya, Selasa (23/7/2024).
[irp]