Terkait Pemanggilan Atlet, Kasi Intel Kejari Bateng: Saya Belum Bisa Berkomentar

    Peningkatan status itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-84/L.9.16/Fd.2/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Dalam keterangan sebelumnya, kejaksaan menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum mengungkap nilai kerugian negara maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

    Di kalangan pengurus cabang olahraga (cabor), ketidakjelasan informasi pemanggilan atlet dikhawatirkan memunculkan spekulasi dan mengganggu konsentrasi persiapan pertandingan. Mereka berharap kejaksaan memberikan penjelasan agar atlet maupun masyarakat memahami duduk perkara secara utuh.

    Meski demikian, pemanggilan dalam proses penyidikan tidak otomatis menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Penjelasan mengenai status dan kapasitas pihak yang dipanggil diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan prasangka.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook