INTRIK.ID, BANGKA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Senin (10/7/2023).
Rapat yang digelar di Gedung Mahligai DPRD Bangka itu dipimpin langsung Ketua DPRD Iskandar Sidi.
Pada kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasinya terhadap capaian tersebut dimana Pemkab Bangka berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut.
“Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Perwakilan Provinsi Babel Atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang diserahkan pada tanggal 25 Mei 2023 lalu. Dimana tahun anggaran 2022 tersebut Pemerintah Kabupaten Bangka telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan Demikian, Pemerintah Kabupaten Bangka Sudah 9 kali meraih predikat WTP tersebut, 7 tahun berturut-turut sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2022,” ungkapnya.
Ia berharap prestasi tersebut dapat memotivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik terkhusus dalam pengelola keuangan.
“Semoga pada tahun-tahun mendatang Kabupaten Bangka selalu meraih predikat WTP,” harap Iskandar Sidi.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyampaikan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan secara resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka kepada Ketua DPRD Bangka dan Bupati Bangka di kantor perwakilan BPK RI Babel.
“Penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 ini terdiri dari tujuh laporan keuangan. Terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan catatan atas laporan keuangan,” katanya. (Adv)