
Ia mengatakan program ini memiliki kuota terbatas sehingga bisa dimaksimalkan masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah.
“Daerah permukiman warga harus memiliki dulu sertifikat tanah, setelah semua yang ada di permukiman terpenuhi, baru lah di daerah lahan kosong dan sebagainya,” tegasnya.
Find some desired keywords.