BANGKA.MERAWANG.INTRIK.ID – Efendi ( 39) warga Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka telah kehilangan surat tanah , hal tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan yang bersangkutan ( Efendi – red ) tanggal 20 Juni 2024. Menurut pernyataan saudara Efendi tanah beralamat di Jalan Veteran RT 02 RW 03, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ukuran 18,60/19,22 Meter × 28,17/28,00 Meter dimilikinya sejak September 2014.
Surat tanah itu disimpan dalam map warna kuning di lemari di rumah lama orang tuanya beralamat di Desa Merawang. Semenjak Efendi bangun rumah baru disamping rumah orang tuanya, baru menyadari surat tanah dimaksud sudah hilang. Lebih lanjut pengakuan Efendi surat tanah miliknya tidak pernah dijaminkan kepada Bank, Pegadaian, Koperasi.
Lebih lanjut menurut keterangan Efendi, tanah ukuran ukuran 18,60/19,22 Meter × 28,17/28,00 dibelinya dari Fedry Kistajaya, dimana surat tanah itu tertanggal 8 Juni 2013. Ditanda tangani saksi – saksi Sekcam Rangkui Dwije Saputra , S.IP, Lurah Parit Lalang Husin , S.pd, Camat Rangkui Drs.Efendy, MM. Selanjutnya Efendi menjelaskan lagi, tanah yang dibelinya dari Fedry Kistajaya sudah dibalik nama atas namanya dengan nomor register :
No.136/SP4TAT/RKU/UNI/2014 26-08-2014, Surat tanah yang sudah balik nama dirinya ( Efendi – red ) yang kehilangan.
Sementara itu menurut kuasa hukum Efendi Saudara Naufal Ikhsan,S.H.,M.H. mengatakan pihaknya akan melaporkan kehilangan surat tanah kliennya ke Polresta Pangkalpinang .
“Langkah kita kedepan akan melaporkan kehilangan surat tanah milik Efendi ke Polres Pangkalpinang. Tidak hanya itu kita akan minta surat keterangan dari pihak Bank bahwa surat tanah tersebut tidak pernah dijaminkan kepada pihak Bank,” kata Naufal Ikhsan.