Tegakan Perda Nomor 4 dan 46, Satpol PP Bangka Tengah Akan Pasang CCTV

    Dalam perda itu, masyarakat bisa dipidana hingga 6 bulan dan denda hingga Rp50 juta jika terbukti melanggar.

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook