Tegakan Perda Nomor 4 dan 46, Satpol PP Bangka Tengah Akan Pasang CCTV

    Pihaknya akan langsung menindak jika ada laporan dengan saksi dan bukti valid atau bahkan yang tertangkap tangan secara langsung oleh pihak kelurahan, masyarakat, kecamatan atau Sat Pol PP.

    Sementara itu, Camat Koba Ema mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan warga jangan buang sampah sembarangan dan menjaga ketertiban umum karena bisa berurusan dengan hukum.

    “Kami sudah sepakat bersihkan daerah pembuangan sampah sembarang, memasang himbauan, memasang CCTV dan menggaungkan kembali siskamling. Kalau tertangkap membuang sampah sembarangan lagi akan langsung ditindak tegas, ” tuturnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook