
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Banyaknya sampah yang berserakan di tempat umum, Satpol PP akan menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2013 dan nomor 46 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan ketertiban umum.
Kasat Pol PP Bangka Tengah, Julhasnan mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan langsung jika ada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
“Kami sudah kelapangan, sudah melihat langsung dan mendengar keluhan serta pengaduan masyarakat. Maka dari itu kami bersama OPD dan juga masyarakat serta kecamatan dan kelurahan akan membersihkan kembali tempat pembuangan sampah sembarangan dengan catatan penting. Kalau masih ada masyarakay yang buang maka akan kami tindak,” ungkapnya, Selasa (14/10/2025).