
Ditempat yang sama, Ketua Panitia Dedi menjelaskan, jika pelatihan ini dilaksanakan agar para anggota panwascam paham bagaimana cara mengarsipkan segala bentuk surat menyurat sesuai undang-undang yang ada.
“Kearsipan dan kehumasan berkaitan dengan keterbukaan informasi, maka dari itu pelatihan ini sangat penting agar para anggota panwascam paham bagaimana cara membuat arsip setiap dokumen. Dan ini juga dasar nya adalah undang-undang, ” jelasnya.
“Kehumasan dan kearsipan adalah dua hal yang penting dalam sebuah informasi. Jadi semua corong informasi dan bukti dari informasi tersebut bisa di pertanggungjawabkan, ” tutupnya.
Dedi juga menyebutkan, dari pelatihan ini nanti akan di sebarkan para panwascam. Kepada tingkat bawah agar ilmu ini bisa tersampaikan dengan baik sampai ke tingkat paling bawah anggota adhoc Bawaslu.