
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Penambangan di IUP PT Timah di komplek Perkantoran Pemkab Bangka Tengah tidak sesuai titik perjanjian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Syarifullah Nizam mengatakan awalnya aktivitas penambangan tersebut memang diketahui oleh pemerintah daerah. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya aktivitas yang melewati batas blok penambangan.
“Setelah kami cek langsung di lapangan, ternyata mitra PT Timah yakni PT KJM dan pihak lainnya, melakukan penambangan melebihi rencana blok yang sudah ditentukan. Padahal sebelumnya hanya ada Blok 1, Blok 2, dan Blok 3,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta PT Timah bertanggung jawab atas dampak dari aktivitas tersebut terlebih lagi seharusnya sudah tidak ada penambangan setelah Desember 2025.
“Seharusnya Desember itu sudah tercover reklamasi. Namun karena perkembangan di lapangan, tugas tersebut belum diselesaikan. Kami berharap ada tindakan nyata atau action dari PT Timah,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan telah menyebabkan kerusakan jalan serta mengganggu aset irigasi milik pemerintah daerah.
“Jalan sempat rusak, aset irigasi terganggu, dan ini harus segera ditutup. Jangan sampai berdampak lebih luas. Untungnya musim hujan tidak panjang, kalau panjang bisa terjadi longsor,” katanya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan melakukan penghitungan terhadap potensi kerugian aset daerah akibat aktivitas penambangan tersebut.
“Tentu akan kami kalkulasi berapa kerugian yang sudah diterima Pemkab Bangka Tengah dari kegiatan penambangan ini,” pungkasnya.