Scroll untuk baca artikel
Opini

Tak Disiplin Dalam Berkendara Sebabkan Tingginya Angka Kecelakaan

279
×

Tak Disiplin Dalam Berkendara Sebabkan Tingginya Angka Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi kecelakaan
Foto: ilustrasi. (Net)

Sekar Eka Rahayu

Mahasiswi Prodi Ekonomi Universitas Bangka Belitung

Seiring pada perkembangan zaman, manusia juga semakin berkembang sehingga dapat menciptakan teknologi yang canggih, bahkan membuat transportasi yang memiliki manfaat besar bagi kehidupan sehari-sehari. Bagi seorang individu dan sekelompok orang, transportasi seperti sudah menjadi hal yang lumrah dan menjadi bagian dari kehidupan mereka, karena tanpa transportasi manusia tidak dapat bergerak dari satu tempat yang jauh ke tempat lainnya begitu saja. Dengan adanya transportasi ini, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa menuju ke berbagai tempat yang akan dituju dengan mudah.

Mengingat hal tersebut, maka dibuatlah peraturan dalam berlalu lintas. Hal ini, tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dibuatnya auran ini adalah untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan bahkan menghindari timbulnya korban jiwa. Namun nyatanya, banyak orang yang hanya memikirkan kepentingan diri mereka sendiri daripada memikirkan  keselamatan orang lain, sehingga mereka menggunakan transportasi dan sarana transportasi yang ada dengan sesuka mereka. Hal seperti inilah yang menyebabkan kecelakaan bisa terjadi di jalanan.

Kedisiplinan masyarakat pengguna transportasi di jalanan mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi  peraturan berlalu lintas yang sudah ditetapkan. Padahal, aturan tersebut tentu memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. Aturan ini dibuat tidak semata-mata hanya untuk kepentingan pihak kepolisian saja sebagai pelaksana penegak hukum, akan tetapi dalam  penerapannya, tata tertib berlalu lintas dibuat untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat itu sendiri agar tercipta kehidupan yang aman
dan tentram.

Dalam berlalu lintas, kita sering menjumpai para pengendara yang semena-mena di jalanan. Mereka sudah mengetahui peraturannya,  namun masih tetap melanggar tanpa merasa bersalah. Sebagai contoh, seperti yang kita ketahui ketika berada di lampu merah, hal yang seharusnya dilakukan oleh pengendara yang baik adalah berhenti ketika lampu menunjukkan warna merah. Namun, bagi mereka yang tidak peduli terhadap aturan, mereka langsung “menerobos” lampu merah dengan begitu saja. Bayangkan jika ada pengendara dari arah berlawanan yang lampunya sudah hijau, dan berpapasan dengan si pelanggar tersebut, maka bisa saja terjadi tabrakan yang tidak bisa di elakkan di antara keduanya.

Baca Juga:  Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Berat

Bukan hanya mereka saja, tetapi dapat juga menyebabkan kecelakaan beruntun, sehingga banyak korban jiwa yang bermunculan. Dapat kita ambil pula dari contoh yang lain, misalkan seorang pengendara yang taat peraturan berkendara di jalanan sesuai dengan aturan berlalu lintas. Namun, tiba-tiba dari arah belakang ada seorang pengendara yang berkendara secara ugal-ugalan. Lalu, dengan aksinya itu, dia “menyalip” kendaraan yang ada di depannya tersebut tanpa memikirkan hal berbahaya apa yang akan terjadi. Bayangkan, apabila pengendara di depannya tidak “mengelak”, bisa saja terjadi kecelakaan yang parah. Bahkan setelah kecelakaan pun, mereka yang bersalah masih mengatakan bahwa mereka tidak bersalah, dan tidak sedikit dari mereka yang marah-marah di jalanan.

Fenomena tersebut disebabkan karena adanya sebagian masyarakat beranggapan bahwa aturan lalu lintas yang dibuat tidak memiliki keuntungan bagi mereka, melainkan hanya memperlambat aktivitas yang dilakukan masyarakat itu sendiri. Ketidakpedulian seperti itulah yang menyebabkan proses kegiatan berlalu lintas tidak terlaksana dengan tertib. Padahal hukum diambil berasal dari masyarakat dan  diperuntukkan untuk mencapai kedamaian di masyarakat pula.

Dilansir dari VIVA Metro – Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023 digelar, tercatat ada 136 kecelakaan lalu lintas. Sementara pada tahun lalu (2022), tercatat hanya 18 kecelakaan. Kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko pada 21 Februari 2023, “Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023 terjadi kenaikan angka kecelakaan lalu lintas sebanyak  655,56% dibandingkan dengan tahun 2022.” Dari 136 kejadian, ada 160 orang yang jadi korban, sehingga total kerugian buntut kecelakaan lalu lintas selama Operasi Keselamatan Jaya 2023 senilai Rp 218.700.000.

Lalu, apa strategi Polri dalam tertib lalu lintas? Strategi atau upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai pengguna jalan  pada dasarnya merupakan bagian dari tertib lalu lintas. Strategi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat diantaranya :

  1. Mengadakan sosialisasi atau kampanye untuk mematuhi peraturan lalu lintas melalui pemasangan spanduk-spanduk dan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
  2. Membentuk polmas atau pemolisian masyarakat, yaitu proses edukasi di tingkat community (komunitas). Hal ini bertujuan untuk membangun budaya tertib lalu lintas.
  3. Membangun karakter disiplin pada diri dalam hal apa pun.
  4. Mengingatkan kembali kepada pemangku kebijakan agar kembali menggalakkan Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 03/III/KB/2010 dan No. B/III/2010 untuk memasukkan menteri pendidikan lalu lintas dalam kurikulum intrakulikuler berupa kegiatan pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan.
  5. Memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Baca Juga:  Antara Payung Hukum dan Fenomena Catcalling Terhadap Konsumen Perempuan di Pasar

Melalui strategi yang telah digalakkan oleh pihak kepolisian, kita sebagai pengguna jalan juga harus beretika yang baik dalam berlalu  lintas. Apa saja etika yang baik dalam berlalu lintas? Hal itu dapat ditunjukkan oleh beberapa cara, sebagai berikut :

  1. Tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas. Salah satunya dengan cara tidak menerobos lampu merah.
  2. Jauhi penggunaan handphone saat berkendara di jalanan.
  3. Jangan berkendara dalam kondisi yang sedang mengantuk.
  4. Hindari menyalip kendaraan lain dengan kondisi kendaraan mengebut.
  5. Pahami blind spot atau titik-titik aman saat berkendara dekat kendaaran besar seperti
    truk, bus, dll.
  6. Hindari mengobrol dengan orang yang dikenal di jalan sambil berkendara sampai
    menutup jalan orang lain untuk lewat.

Masih banyak lagi etika yang dapat dilakukan seorang pengendara saat berada di jalanan. Hal itu tergantung pada pemikiran pengguna jalan itu sendiri, mau atau tidak menerapkannya. Pada dasarnya hukum itu tercermin dari diri kita sendiri dan berbasis pada masyarakat. Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai mahasiswa sekaligus masyarakat Indonesia dapat menggunakan transportasi dengan sebaik-baiknya. Tidak hanya taat peraturan pada saat ada petugas lalu lintas saja, tetapi juga taat pada saat tidak ada petugas lalu lintas yang berjaga. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, namun pikirkan juga orang lain. Karena keamanan, kenyamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama semua warga masyarakat.(*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas