
Sekar Eka Rahayu
Mahasiswi Prodi Ekonomi Universitas Bangka Belitung
Seiring pada perkembangan zaman, manusia juga semakin berkembang sehingga dapat menciptakan teknologi yang canggih, bahkan membuat transportasi yang memiliki manfaat besar bagi kehidupan sehari-sehari. Bagi seorang individu dan sekelompok orang, transportasi seperti sudah menjadi hal yang lumrah dan menjadi bagian dari kehidupan mereka, karena tanpa transportasi manusia tidak dapat bergerak dari satu tempat yang jauh ke tempat lainnya begitu saja. Dengan adanya transportasi ini, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat agar bisa menuju ke berbagai tempat yang akan dituju dengan mudah.
Mengingat hal tersebut, maka dibuatlah peraturan dalam berlalu lintas. Hal ini, tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dibuatnya auran ini adalah untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan bahkan menghindari timbulnya korban jiwa. Namun nyatanya, banyak orang yang hanya memikirkan kepentingan diri mereka sendiri daripada memikirkan keselamatan orang lain, sehingga mereka menggunakan transportasi dan sarana transportasi yang ada dengan sesuka mereka. Hal seperti inilah yang menyebabkan kecelakaan bisa terjadi di jalanan.
Kedisiplinan masyarakat pengguna transportasi di jalanan mencerminkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalu lintas yang sudah ditetapkan. Padahal, aturan tersebut tentu memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. Aturan ini dibuat tidak semata-mata hanya untuk kepentingan pihak kepolisian saja sebagai pelaksana penegak hukum, akan tetapi dalam penerapannya, tata tertib berlalu lintas dibuat untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat itu sendiri agar tercipta kehidupan yang aman
dan tentram.