
Saparudin menambahkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang juga telah menerima instruksi langsung dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Instruksi tersebut memerintahkan penindakan hukum secara tanpa pandang bulu terhadap para pelaku Karhutla guna memberikan efek jera yang nyata.
Sebagai bentuk respons cepat di lapangan, Pemkot Pangkalpinang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Gabungan. Satgas ini akan mengoptimalkan enam posko milik Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang disebar di daerah ini sebagai pusat komando gabungan bersama TNI dan Polri agar setiap laporan kebakaran dapat langsung ditangani secara instan.