Tak Ada Toleransi Bagi Pembakar Lahan, Wali Kota Pangkalpinang dan Polisi Hukum Pembakar Hutan

    Lokasi Kebakaran Hutan Di kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat

    “Kami mengimbau dan meminta dengan sangat kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas bakar-bakar lahan sementara waktu ini. Imbauan ini harus ditaati demi keselamatan umum,” ujar Prof. Saparudin.

    Ia menegaskan, jajaran kepolisian dari Polres Pangkalpinang akan langsung turun tangan untuk menindaklanjuti setiap laporan peristiwa kebakaran yang terjadi di lapangan. Petugas akan memanggil dan menginterogasi pihak-pihak terkait guna mengungkap motif di balik munculnya api.

    “Setiap ada aktivitas pembakaran, pelakunya akan dipanggil langsung oleh Pak Kapolres untuk diselidiki. Kepolisian akan mendalami apakah aksi pembakaran tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja,” tegasnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook