Tak Ada Ganti Rugi, Warga Tolak Proyek Pelebaran Jalan Senilai Rp 52 M

    Foto: Ratusan warga Jelitik dan Rambak saat menghadiri acara sosialisasi pelebaran jalan di Kantor Lurah Jelitik.(int)

    Ia juga mengatakan proyek dengan nilai 52 miliar tersebut akan seger dimulai dalam waktu dekat karena memang harus selesai pada tahun 2021.

    “Untuk pemenag kontrak sudah ada tapi kita belum tanda tangan karena paling lambat 25 maret ini sudah mulai dikerjakan,” terang Ade.

    Rencananya jalan sepanjang 8,5 KM dari simpang perahu Sungailiat hingga Puri Tri Agung akan diperlebar dari 4,5 meter menjadi 7 meter.

    Dengan begitu, pemerintah akan mengambil masing-masing empat meter baik dari kiri dan kanan karena juga akan dibangunkan bahu jalan dan bandar.(int)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook