SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Warga Lingkungan Jelitik dan Rambak menolak rencana pemerintah untuk melakukan pelebaran jalan tanpa adanya kompensasi ataupun ganti rugi.
Pada sosialisasi di Kantor Lurah Jelitik, Rabu (17/2/2021), warga setempat mempersoalkan terkait teknis pengerjaan dan kompensasi jika lahan dan bangunannya terkena proyek pelebaran jalan itu.
Salah satu warga, Muhammad Syarif mengatakan bahwa pihaknya keberatan jika pemerintah tidak memberikan ganti rugi ataupun membuat ulang bangunan yang terkena pelebaran.
“Mushola dan pagarnya ini dibiayai oleh swadaya masyarakat, jika nanti kena pelebaran maka tentu kami akan kesulitan lagi untuk membangun ulang,” ungkap pria yang berprofesi sebagai ketua pengasuh Mushola Baiturahman Jelitik itu.
Warga lainnya, Jali menegaskan akan tetap menolak jika tidak ada ganti rugi. Ia tidak setuju jika lahan dan bangunannya dirobohkan tanpa ada kompensasi.
“Kami sebenarnya setuju saja dengan rencana pembangunan ini tapi jika tidak ada ganti rugi buat apa, malah kami yang dirugikan. Sekarang ini jaman susah,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan dari PUPR Bangka Belitung, Ade mengatakan pihaknya tidak menganggarkan untuk biaya ganti rugi baik lahan maupun bangunan.
“Untuk biaya ganti rugi lahan dan bangunan memang tidak ada, tapi kalau pagar nanti dibantu dalam bentuk pembuatan pondasinya saja,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan proyek dengan nilai 52 miliar tersebut akan seger dimulai dalam waktu dekat karena memang harus selesai pada tahun 2021.
“Untuk pemenag kontrak sudah ada tapi kita belum tanda tangan karena paling lambat 25 maret ini sudah mulai dikerjakan,” terang Ade.
Rencananya jalan sepanjang 8,5 KM dari simpang perahu Sungailiat hingga Puri Tri Agung akan diperlebar dari 4,5 meter menjadi 7 meter.
Dengan begitu, pemerintah akan mengambil masing-masing empat meter baik dari kiri dan kanan karena juga akan dibangunkan bahu jalan dan bandar.(int)