Tahun Ini Bangka Tengah Hapus Perda Minol

    Foto: Kepala Disperindagkop-UMKM Bareng, Ali Imron. (Intrik)

    Ali menjelaskan, hingga saat ini Bangka Tengah tidak pernah menerima retribusi dari penjualan minol dan juga menerbitkan izin penjualan minol jenis B dan C yang alkoholnya diatas 5 persen.

    “Kami tidak pernah ambil retribusi penjualan Minol, tetapi retribusi dari tempat yang menjual Minol dan itu hanya ada di hotel-hotel besar saja,” ujarnya.

    Penghapusan perda Minol ini akan disahkan dalam Raperda dan paripurna nanti sebagai bentuk pengesahan sesuai aturan.

    Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bangka Tengah Wiwik menjelaskan, tahun 2022 Bangka Tengah masih memasukan retribusi tempat hiburan yang menjual minol sebesar Rp 75 juta.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook