Tahun Ini Bangka Tengah Hapus Perda Minol

    Foto: Kepala Disperindagkop-UMKM Bareng, Ali Imron. (Intrik)

    “Jadi memang kita masukan di laporan keuangan 2022 retribusi tempat hiburan penjualan minol sebesar 75 juta, namun 2023 sudah kami hapuskan dari penerimaan, ” ucapnya.

    Wiwik menjelaskan, jika sebelumnya penerimaan retribusi tempat hiburan penjual minol ini awalnya ditarik selama 3 tahun sekali bergantung kepada tempat hiburan yang setara dengan hotel bintang 1 hingga 5.

    “Jadi setiap hotel berbeda hitungannya. Ada pembagian dari hotel bintang 1 hingga 5 atau jenis tempat hiburan yang ada minol A, B dan C sesuai aturan perda nomor 15 tahun 2018,” jelasnya.

    “Untuk pembagiannya dimana hotel bintang 5 retribusinya 75 juta dengan penjualan Minol jenis A, B dan C. Hotel bintang 3 dan 4 retribusinya 50 juta untuk penjualan minol A dan B dan hotel bintang 1 dan 2 retribusinya 25 juta untuk penjualan minol A saja, ” tutupnya.(red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook