
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemkab Bangka Tengah canangkan penghapusan retribusi dan izin tempat penjualan Minuman Beralkohol atau Minol di tahun 2023 untuk seluruh hotel.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop-UMKM) Bangka Tengah( Bateng) Ali Imron di Kantor Disperindag Bangka Tengah di Koba, Selasa (6/6/2023).
Ali mengatakan, jika semua retribusi dan juga izin tempat penjualan Minol di Hotel akan dihapuskan dan tidak akan dimasukan ke retribusi dan pendapatan daerah untuk Bangka Tengah.
“Kemarin 2022 masih dimasukan retribusi karena memang hotel inikan yang pakai turis dari luar,” ucapnya kepada intrik.id.