
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim.”
(HR. Ibnu Majah).
Berdasarkan prinsip tersebut, pendidikan dalam Islam diarahkan untuk:
Dengan demikian, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari banyaknya lulusan yang memperoleh pekerjaan, tetapi juga dari lahirnya generasi yang beriman, berilmu, berakhlak mulia, serta mampu menjalankan amanah sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi.
Dalam konsep Islam, pembiayaan pendidikan dipahami menjadi tanggung jawab negara melalui Baitul Mal, yaitu lembaga keuangan negara yang mengelola pemasukan dan pengeluaran sesuai dengan ketentuan syariat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan tanpa terbebani biaya yang menghambat akses.
Sumber pemasukan Baitul Mal antara lain berasal dari zakat (sesuai ketentuan penyalurannya), kharaj, ghanimah dan fai’, serta hasil pengelolaan kepemilikan umum dan aset negara, termasuk sumber daya alam.
Dana tersebut digunakan untuk:
Dalam sejarah peradaban Islam, negara juga mendukung berkembangnya lembaga pendidikan, perpustakaan, dan pusat-pusat ilmu pengetahuan yang melahirkan banyak ulama serta ilmuwan di berbagai bidang.
Berdasarkan pandangan tersebut, pendidikan diposisikan sebagai pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab negara, bukan semata-mata layanan yang bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat. Negara diharapkan mampu mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa diskriminasi.