Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
INTRIK.ID, BANGKA — Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, dimana THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang […]












