
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra melalu Kasi Humas, AKP Era Anggraini mengatakan pelaku melakukan aksinya secara terpisah di rumah dan toko miliknya.
“Pelaku kerap mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Ia mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/5/2025) pukul 18.30 WIB dan mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna merah.