
Lebih lanjut Putra menceritakan bahwa dirinya sudah memberikan uang kepada Camat Sungailiat ( Aswan – red) untuk biaya pengurusan surat balik nama tanah dan pengakuan Putra kalau surat tanah itu selesai camat minta juga sebagian lahan miliknya itu. Rencana Putra kalau surat dimaksud terbit lahan miliknya itu akan dijual dimana dirinya sudah mengambil uang tanda ( DP ).jadi jual lahan kepada calon pembeli.
“Rencana tanah balik nama itu sudah saya bersihkan menggunakan excavator, biaya pengurusan tanah milik Jumadi itu RP. 50.000.000 untuk kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat RP. 75.000.000.
Calon pembeli lahan kami itu dua orang saya sudah minta uang DP masing – masing RP. 25.000.000 dan satunya lagi RP. 30.000.000. tanah yang akan saya jual jika muncul surat tanah itu 2.5 Hektar dan 3.6 hektar sudah ada tanam tumbuh,” jelasnya.
“Dari uang DP yang terkumpul saya sudah berikan pak Camat Sungailiat RP. 5.000.000, berjalan waktu sekitar tiga bulan saya berikan lagi kepada pak camat uang RP. 3.000.000 total RP. 8.000.000 belum ada juga jawaban kejelasan surat tanahnya. Saya memberikan uang kepada pak camat kerumahnya dalam keadaan sadar,” ujar Putra.
Putra menambahkan setelah beberapa waktu dari pemberian uang kepada Camat Sungailiat. Dirinya dipanggil lagi oleh pak camat dan minta lahan miliknya dibersihkan.
“Waktu itu saya habis modal pak camat minta lahan milik saya itu dibersihkan, pak camat bilang dirinya yang bantu biaya pembersihan satu hektar RP. 4000.000 jadi total RP. 12.000.000. Nah dari total biaya itu saya bantu RP. 1.000.000 pak Camat RP. 11.000.000. nah kata pak camat tanah milik saya itu jangan dijual semua, pak camat minta juga untuk bekebun 1.5 hektar,” ujarnya.