
Masih kata Putra surat lahan miliknya itu sebenarnya pernah terbit, tapi belum ditanda tangan lurah dan camat. Dirinya hanya pegang surat tanah itu hanya satu hari, kemudian paka Camat minta lagi surat dimaksud katanya berita acara salah.
“Sebenarnya Surat tanah milik saya itu sudah terbit dari kecamatan Sungailiat dipecah menjadi 7 bidang dari 9 hektar. Sempat saya pegang satu hari tinggal tanda tangan lurah dan camat. Nah pak camat manggil saya lagi katanya berita acara surat itu salah surat itu diambil lagi. Kemudian saya minta lagi surat itu , kata pak camat untuk apalagi katanya lurah tidak mau tanda tangan, surat itu terbit tanggal 28 Maret 2024,” pungkasnya.
Terpisah lurah jelitik Heriyani . S.AP. saat dikonfirmasi Redaksi INTRIK.ID pukul 19 : 20 WIB melalui pesan singkat Whatsapp ( WA )mengenai duduk perkara surat tanah milik Putra hingga saat ini belum ada jawaban.
Begitu juga Camat Sungailiat Aswan. S.H. saat dikonfirmasi redaksi INTRIK.ID pukul 19 : 19 WIB menanyakan soal surat tanah milil Piutra hingga berita ini diterbitkan belum menjawab konfirmasi.