Sudah Dua Warga Jadi Korban, APH Masih Tutup Mata

    Syarikob juga menyayangkan PT Timah yang sampai saat ini tak memberi kejelasan terkait legalitas kolong bekas Kobatin itu.

    “PT Timah juga seharusnya secepat mungkin urus legalitas dan menjadi pengawas aset itu sehingga harus diamankan. Jangan sampai ada 300 T selanjutnya,” ungkapnya.

    Sementara itu Humas PT Timah, Anggi mengatakan jika status kolong tersebut belum merupakan aset PT Timah sehingga belum bisa diamankan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook