
INTRIK.ID, BANGKA — Teguran aparat pada Agustus lalu belum menghentikan aktivitas penambangan timah ilegal di sekitar Dermaga Ciu, Jalan Laut, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Sebanyak 16 ponton rajuk jenis tower kembali ditemukan melakukan aktivitas penambangan saat Sat Polairud Polres Bangka melakukan monitoring di kawasan tersebut, Rabu (23/9/2026).
Padahal, para penambang sebelumnya telah diingatkan untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut pada 22 Agustus 2026. Namun, sekitar satu bulan setelah teguran itu, aktivitas penambangan kembali ditemukan.
Dari hasil pengecekan petugas, kegiatan tersebut berada di luar wilayah IUP PT Timah dan disebut tidak dilengkapi perizinan resmi.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena ponton-ponton tersebut berada di kawasan yang menjadi jalur masyarakat, terutama nelayan, untuk keluar masuk Dermaga Ciu.