Subsidi Negara Dijual Lagi di Warung, Siapa yang Mengawasi SPBU di Babel?

    Caption: BBM eceran. (Ist)

    Persoalan ini semakin mendapat perhatian setelah Polda Babel mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka, dan Kota Pangkalpinang.

    Dalam pengungkapan yang diberitakan pada 30 Oktober 2026, polisi mengamankan empat orang dan sejumlah barang bukti BBM.

    Rinciannya, di Desa Beluluk, Kabupaten Bangka Tengah, polisi mengamankan 220 liter Solar.

    Di Kabupaten Bangka, polisi mengamankan 220 liter Pertalite dan 160 liter Solar. Sementara di Pangkalpinang, barang bukti yang diamankan berupa 550 liter Solar.

    Berdasarkan rincian tersebut, total barang bukti mencapai 1.150 liter, terdiri atas 220 liter Pertalite dan 930 liter Solar.

    Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menjelaskan, modus yang ditemukan di masing-masing wilayah berbeda.

    Di Bangka Tengah dan Pangkalpinang, BBM diduga ditampung di gudang. Sementara di Kabupaten Bangka, pelaku diduga melakukan pembelian berulang di SPBU, kemudian menjualnya kembali melalui toko-toko kelontong dengan harga lebih tinggi.

    Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa praktik pengalihan BBM bersubsidi ke jalur perdagangan eceran memang terjadi dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

    Aturan Melarang SPBU Memasok Pengecer untuk Mencari Keuntungan

    Persoalan penjualan kembali BBM subsidi juga memiliki landasan aturan yang jelas.

    Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur mengatur bahwa penyalur retail seperti SPBU hanya boleh menyalurkan BBM kepada pengguna akhir.

    Dalam ketentuan tersebut, pengguna akhir adalah konsumen yang menggunakan BBM dan tidak memperjualbelikannya kembali.

    Penyalur juga dilarang menjual BBM kepada pengecer yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Bahkan, badan usaha pemegang izin usaha niaga umum BBM diwajibkan melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyaluran oleh SPBU.

    Artinya, persoalan ini tidak cukup dilihat dari aktivitas pedagang eceran. Pengawasan terhadap jalur distribusi dari SPBU juga menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook