
Memang, terdapat mekanisme subpenyalur berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil. Namun, mekanisme tersebut harus melalui prosedur dan persetujuan sesuai ketentuan, bukan menjadi pembenaran bagi setiap warung untuk menjual kembali BBM subsidi.
Siapa yang Bertanggung Jawab Mengawasi?
Fenomena Pertalite yang dijual Rp13.000 hingga Rp15.000 per liter di sejumlah warung seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait.
Pertamina Patra Niaga memiliki tanggung jawab dalam pengawasan penyalur yang berada dalam jaringan distribusinya. BPH Migas menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan hilir migas, sementara aparat kepolisian memiliki kewenangan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana.
Pemerintah daerah juga perlu berkoordinasi dalam pengawasan distribusi dan penanganan persoalan BBM di wilayahnya.
Ada sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.
Bagaimana BBM subsidi bisa dibeli berulang kali di SPBU lalu berpindah ke warung untuk dijual kembali?
Apakah pengawasan transaksi pembelian dan penggunaan barcode sudah berjalan efektif?
Apakah ada evaluasi terhadap SPBU yang diduga menjadi sumber pasokan bagi para pengecer?
Lalu, bagaimana pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di daerah yang mengalami antrean panjang dan keterbatasan pasokan?
Pertanyaan tersebut penting karena masyarakat yang seharusnya menikmati BBM dengan harga sesuai ketentuan justru berpotensi harus membayar lebih mahal ketika membelinya di tingkat pengecer.
Subsidi pemerintah pada dasarnya ditujukan untuk membantu masyarakat yang berhak. Jika distribusinya tidak terjaga, manfaat subsidi berisiko berkurang sebelum benar-benar sampai kepada konsumen akhir.
Penindakan terhadap pengecer yang terbukti melanggar hukum tentu diperlukan. Namun, penelusuran rantai pasokan dan evaluasi pengawasan SPBU juga tidak boleh diabaikan.
Sebab, ketika BBM subsidi bisa berpindah dari SPBU ke warung dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi, publik berhak mempertanyakan: siapa yang sebenarnya mengawasi perjalanan subsidi negara hingga sampai ke tangan masyarakat?