KriminalBangka Tengah

    Suami Istri Pegawai Pemkab Bangka Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi

    ×

    Suami Istri Pegawai Pemkab Bangka Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi

    Sebarkan artikel ini

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejari Bangka Tengah menetapkan dua orang suami istri sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dana sewa lahan Hutan Mangkol.

    Keduanya terlibat melakukan korupsi sebesar Rp 116 juta.

    Sebelumnya, Pada tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah menjalin kerja sama dengan PT XL Axiata Tbk melalui sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) “Perjanjian Strategis Yang Tidak Terelakan Berupa Penempatan Menara Telekomunikasi (BTS) PT XL Axiata Tbk dan Penguatan Fungsi Kawasan Di Taman Hutan Raya Bukit Mangkol” Nomor 522/074/PKS/DLH/2021 dan Nomor 113/XL-LM/V/2021 tentang “Perjanjian Strategis Yang Tidak Terelakan Berupa Penempatan Menara Telekomunikasi (BTS) PT XL Axiata Tbk dan penguatan fungsi kawasan di Taman Hutan Raya Bukit Mangkol” yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2021 oleh Plt Kepala DLH Drs. Pittor, dan Lestari Prihandayani selaku Group Head Lease Management PT XL Axiata Tbk.

    Perjanjian tersebut memberikan hak kepada PT XL Axiata untuk menempatkan menara telekomunikasi (BTS) di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Mangkol dengan kewajiban memberikan kontribusi dalam bentuk natura in-kind sesuai dengan Rencana Pengelolaan Program (RPP) dengan nilai yang disepakati dalam RPP adalah sebesar Rp 581.500.000 yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengelolaan Tahura dalam jangka waktu 6 tahun.

    Dalam implementasi perjanjian, PT XL Axiata mentransfer kontribusi dalam bentuk uang senilai Rp581.500.000 ke rekening bank BCA milik DP, seorang tenaga honorer DLH yang ditunjuk secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala DLH Bangka Tengah sebagai pengelola PKS. Dalam pelaksanaannya, DP dibantu oleh istrinya, LA yang berstatus sebagai PNS pada DLH Bangka Tengah.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah M. Husaini menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah terbukti adanya 2 orang suami istri menyelewengkan dana CSR sebesar Rp 116 juta untuk kepentingan pribadi atas nama pemerintah.

    “Jadi kami menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan korupsi sebesar 116 juta dimana dua tersangka berinisial DP honorer dan LA PNS yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, ” jelasnya, Selasa (16/9/2025).

    “Untuk penyelewengan dikarenakan BBM fiktif, peruntukan barang pribadi, honorium fiktif dan penyerahan dana 60 juta kepada LA tanpa penunjukan sehingga dianggap kerugian negara,” tambahnya.

    Kajari juga menyebutkan, kasus ini akan terus bergulir dan berjalan dan bisa saja menambah tersangka dalam penyelidikan lebih lanjut kedepannya.

    “Kasus masih bergulir dan masih kami dalami. Nanti lihat kelanjutannya. Kita melakukan penahanan 20 hari dulu. Kalau masih kurang akan tambah 40 hari terhitung hari ini 16 September 2025, ” ujarnya.

    Barang bukti disita antara lain :

    1. 1 unit kendaraan Bermotor Roda Dua Nomor Polisi BN 5175 PL Merk Kawasaki Tipe KLX 150 G Warna Hijau
    2. 1 unit Kendaraan Bermotor Roda Nomor Polisi BN 3612 AB Merk KLX 150 H warna Hijau
    3. 1 unit Laptop ROG Strix Laptop – 7EBRINTA Intel (R) core (TM) i7-10870 H CPU 2,20 Ghz 2.80 Ghz RAM 8 GB dan ROM 162 GB dalam keadaan hidup berikut charger
    4. 1 unit Laptop HP 14s – dg2xxx Intel (R) Celeron (R) 6305 1,80 Ghz 1,80 Ghz RAM 4 GB dan ROM 232 dalam keadaan tidak hidup berikut charger
    5. 1 unit Laptop Asus Vivobook Laptop – 5HFb8U6U (hitam) Intel (R) core (TM) i7 – 10870H 11 th Gen 2,80 Ghz 2,80 Ghz RAM 8 GB dan ROM 182 GB dalam keadaan hidup berikut charger
    6. 1 unit Laptop Asus Vivobook Dekstop – UH1G2T (putih) Intel (R) core (TM) i3 – 1005g1 CPU 1,20 Ghz 1,20 Ghz RAM 4 GB dan ROM 230 GB dalam keadaan hidup berikut charger

    Tersangka saat ini sudah dibawa ke lapas perempuan dan lapas tuatunu dengan ancaman penjara 20 tahun.

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas