INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Seorang wanita berinisial IL alias J ditangkap oleh personel Sat Reskrim di sebuah kontrakan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan.
Parahnya, aksi J digrebek langsung oleh suaminya sendiri, S berserta aparat kepolisian dan RT setempat pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu yang dibungkus sebanyak dalam plastik bening kecil, tiga buah korek api gas, su alat hisap bong, satu pirek kaca, pipet minuman, sebuah gulungan aluminium foil, sehelai tisu, wadah plastik, kotak rokok merk Helium serta handphone merk Vivo warna silver.
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan pelaku memang sering melakukan transaksi narkotika di kontrakan tersebut.
“Kami sudah menemukan barang bukti di kontrakan tersebut dan memang pelaku sering melakukan transaksi di sana,” ungkapnya, Sabtu (13/7/2024).
Ia mengatakan saat ini semua barang bukti berupa Sabu sebert 0,17 gram dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan undang-undang kita pelaku terancam hukuman penjara sekitar lima sampai 20 tahun,” terangnya.(Abi)