Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Suami di Bangka Selatan Grebek Istrinya Transaksi Sabu

700
×

Suami di Bangka Selatan Grebek Istrinya Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20240714 095327

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Seorang wanita berinisial IL alias J ditangkap oleh personel Sat Reskrim di sebuah kontrakan di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Teladan, Toboali, Bangka Selatan.

Baca Juga:  Pasturi di Riau Silip Digelandang Tim Gradak di Kamp Tempat Tinggalnya

Parahnya, aksi J digrebek langsung oleh suaminya sendiri, S berserta aparat kepolisian dan RT setempat pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu yang dibungkus sebanyak dalam plastik bening kecil, tiga buah korek api gas, su alat hisap bong, satu pirek kaca, pipet minuman, sebuah gulungan aluminium foil, sehelai tisu, wadah plastik, kotak rokok merk Helium serta handphone merk Vivo warna silver.

Baca Juga:  Aneh ! Pinjam Uang Jaminan Rumah, Angsuran Kedua Sudah ada Calon Pembeli ?

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan pelaku memang sering melakukan transaksi narkotika di kontrakan tersebut.

“Kami sudah menemukan barang bukti di kontrakan tersebut dan memang pelaku sering melakukan transaksi di sana,” ungkapnya, Sabtu (13/7/2024).

Ia mengatakan saat ini semua barang bukti berupa Sabu sebert 0,17 gram dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Puluhan TI Beroperasi di Kawasan Merbuk, Ngaku 'Dipegang' APH

Pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Berdasarkan undang-undang kita pelaku terancam hukuman penjara sekitar lima sampai 20 tahun,” terangnya.(Abi)

 

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas