
Guna memastikan status para tenaga kontrak itu, pihak Gemilang berkirim surat kepada PJ Bupati Bangka untuk menyampaikan beberapa poin penting. Adika mengutarakan surat tersebut belum ada jawaban?
“Satu Minggu kirim surat kepada PJ Bupati Bangka belum ada tanggapan, dalam rangka ingin beraudiensi kepada PJ Bupati Bangka mengenai status tenaga kontrak sopir dan kondektur mobil kelurahan. Kami berharap ada jawaban surat kami , saat ditanya bagaimana ? staf bilang yang punya keputusan terkait surat itu PJ Bupati Bangka. Ada empat poin permasalahan yang mau kami tanyakan yakni : Gaji Sopir dan kondektur, Kepastian THR menurut aturan itu hak, kejelasan Kontrak kerja salinan SK yang sudah di tanda tangan. sesuai tanda tangan kontrak mereka ini sampai Desember 2024, setelah itu bagaimana nasib mereka ini,” tutupnya.