BANGKA . SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Datangi kantor Bupati Bangka,Gerakkan Mahasiswa Sepintu Sedulang ( Gemilang ) pertanyakan kejelasan status puluhan tenaga kontrak sopir dan kondektur mobil pengangkut sampah di kelurahan yang di Kabupaten Bangka.
Sebelumnya Gemilang pada saat itu bermitra dengan Pemkab Bangka, dimana mereka dipercayai untuk merekrut tenaga kontrak dimaksud. Kemudian pihak Gemilang menepati apa yang diminta Pemkab Bangka ( Tenaga kontrak – red ).
Menurut Adika ketua Gemilang mengatakan tahun 2023 para tenaga kontrak itu berjalan normal, namun memasuki tahun selanjutnya, seperti belum ada kejelasan terkait status mereka.
“Historinya Gemilang saat itu bermitra dengan pemkab bangka, dimana saat itu Bupati masih Pak Mulkan. Gemilang diminta merekrut tenaga sopir dan kondektur untuk mengoperasikan mobil sampah di setiap kelurahan. Nah seiring berjalan waktu ada penataan tenaga kontrak , tahun 2023 masih berjalan aman,” kata Adika.
Memasuki tahun 2024 pantauan gemilang tenaga kontrak yang mereka rekomendasi mengalami ketidak pastian, mulai administrasi dan status.
“Periode 2024 ini surat perjanjian kontrak belum jelas, salinan SK belum mereka kantongi. Berdasarkan telaah staf PJ Bupati Bangka, yang diajukan pihak kecamatan Sungailiat mereka hanya bisa sampai desember 2024. Setelah itu bentuk penataannya itu yang ingin kami kawal seperti apa, total tenaga kontrak itu 38 orang. Terdiri dari kelurahan yang ada di kecamatan Belinyu dan Sungailiat,” lanjut Adika.
Guna memastikan status para tenaga kontrak itu, pihak Gemilang berkirim surat kepada PJ Bupati Bangka untuk menyampaikan beberapa poin penting. Adika mengutarakan surat tersebut belum ada jawaban?
“Satu Minggu kirim surat kepada PJ Bupati Bangka belum ada tanggapan, dalam rangka ingin beraudiensi kepada PJ Bupati Bangka mengenai status tenaga kontrak sopir dan kondektur mobil kelurahan. Kami berharap ada jawaban surat kami , saat ditanya bagaimana ? staf bilang yang punya keputusan terkait surat itu PJ Bupati Bangka. Ada empat poin permasalahan yang mau kami tanyakan yakni : Gaji Sopir dan kondektur, Kepastian THR menurut aturan itu hak, kejelasan Kontrak kerja salinan SK yang sudah di tanda tangan. sesuai tanda tangan kontrak mereka ini sampai Desember 2024, setelah itu bagaimana nasib mereka ini,” tutupnya.