INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sosialisasi teknis pengembangan rencana penambangan PT Timah di Desa Batu Beriga, Bangka Tengah dihadapan Forkopimda tak menghadirkan masyarakat, Senin (11/11/2024).
Plt Bupati Bangka Tengah, Era Susanto meminta camat dan kades untuk kembali menyampaikan rencana penambangan itu ke masyarakat secara teknis dan dampaknya.
“Seharusnya camat dan kades juga berperan dalam penyampaian informasi teknis dan sosialisasi ini karena bagian dari negara itu sendiri. Kami forkopimda hanya memfasilitasi apa yang ingin ditanyakan dan disampaikan ke PT Timah hari ini. Namun saya sedikit kecewa karena masyarakat tidak datang,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak bisa menerima atau menolak sesuatu yang sudah pasti legal secara hukum menurut perpres nomor 22 tahun 2022.
“Kami pemerintah tak ada wewenang untuk menolak atau menerima. Selagi semua dokumen lengkap, sah menurut negara dan dibutuhkan oleh negara kami akan ikut,” jelasnya kepada intrik.id.
Di tempat yang sama Dandim 0413 Bangka Letkol Arhan Agung Rakhman Wahyudi mengatakan jika penambangan di Desa Beriga agar memberikan payung hukum untuk masyarakat bisa menambang secara legal.
“Kami bagian dari pemerintah yakni TNI, Polri, ASN, BUMN, PT Timah sampai kadus itu bagian dari negara. Jadi kami wajib memberikan payung hukum kepada masyarakat tentang pertanggungjawaban yang ingin negara kelola. Sekali lagi, kepentingan negara juga kepentingan masyarakat begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap akan mengadakan pertambangan timah di lokasi tersebut jika sudah legal oleh pemerintah karena untuk pengembangan Bangka Belitung dan kepentingan negara.
“Kalau perintah jalan ya jalan. Itu kalau kepentingan negara. Makanya satukan visi dulu. Kalau masih ada yang nolak kita duduk bareng ngopi. Jadi tau ap buntut permasalahannya. Jangan sampai ada konflik. Toh kepentingan masyarakat juga penting. Cari win win solution,” tegasnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya meminta camat dan kades untuk menjadi penyambung lidah masalah pengembangan rencana penambangan PT Timah di Desa Batu Beriga. Ia juga kecewa kenapa masyarakat tidak datang untuk menerima pencerahan dari PT Timah.
“Seharusnya masyarakat datang karena kompetensi PT Timah yang harus menjawab dan tanya jawab tapi mereka tidak datang. Kita duduk disini bukan main-main. Makanya Camat dan Kades harus bisa jadi penyambung lidah ke masyarakat, ” tegasnya.
“Cari opsi selain menolak. Karena PT Timah sudah punya mandat dari negara, sudah ada izin dan kami dari kepolisian harus menjaga kamtibmas. Karena melanggar hukum maka kami harus tegakan hukum,” lanjutnya.
Ia menghimbau, agar masyarkat tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan dirinya sendiri dan keluarganya.
Disisi lain, Kejari Bangka Tengah Muhammed Husaini menegaskan agar tidak selalu membawa isu kepentingan negara untuk menjalankan tambang tersebut.
“PT Timah juga seharusnya melihat konflik ini. Kan sudah bersurat dengan PJ Gubernur, tunggu keputusan pusat. Walau BUMN juga harus menjalankan dengan baik kenegaraan ini. Ini mau ngejelasin dampak lingkungan saja bukan menggunakan ahli. Cobalah sentuh hati masyarakat, ” ujarnya.
Sementara itu, Jorgi selaku masyarakat yang menolak tidak mengetahui pertemuan tersebut. Ia juga menyebutkan, jika PT Timah tidak tau aturan dengan surat dari PJ Gubernur yang menerima aspirasi masyarakat.
“Kan kemarin sudah disetujui oleh PJ Gub dan disurati. Harusnya PT Timah tidak usah memaksa. Saya aja gak tau ada undangan ini. Tapi mungkin orang lain tau. Tapi saya gak tau,” tegasnya.
Sementara itu, GM PT Timah Riyan enggan untuk diwawancara dan terkesan menghindari wartawan.
“Ke humas saja ya, ” ucapnya singkat sembari cepat-cepat naik mobil minibus berwana hitam.