
Di samping itu, pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi dan mutasi akan dibuka pada tanggal 28 Juni sampai 1 Juli 2022 mendatang.
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang tempat tinggalnya berada di sekitar zonasi sekolah, baik zona 1, 2 maupun 3.
Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti orang tua/wali pindah tugas.
“Jadi penerimaan siswa yang paling banyak nanti adalah melalui jalur zonasi, yakni sebanyak 70 persen dari total kuota penerimaan. Sedangkan untuk mutasi, yakni hanya 5 persen saja,” terangnya.
Dirinya pun berkata tidak ada penambahan kuota PPDB secara signifikan pada tahun ini. Pasalnya, jumlah rombel yang dibuka sama seperti tahun sebelumnya.