INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti Sabu seberat 4,73 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, (30/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB di gerbang jalan Perkuburan cina Kelurahan Simpang Perlang, Bangka Tengah.
Polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, RA (26).
“Pelaku merupakan warga Kecamatan Koba dan dari hasil penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan 8 paket jenis sabu dibungkus dengan plastik strip bening, 7 buah potong pipet plastik yang sudah terpotong, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik strip bening, 1 buah rokok, 1 buah kantong plastik hitam dan 1 unit handphone,” jelas Ipda. Erwin selaku kasih Humas Polres Bangka Tengah.
Ipda Erwin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka Tengah dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya agar tidak ada penyalahgunaan narkoba di Bangka Tengah.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah Bangka Tengah. Kami akan terus melakukan operasi dan tindakan tegas terhadap para pengedar dan pengguna narkoba,” ungkapnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat jangan diam saja saat melihat transaksi narkoba dan bersikap cepat tangkap agar wilayah Bangka Tengah bebas dari peredaran narkoba.
“Tentu kami tidak bisa sendiri, masyarakat juga harus berperan aktif untuk memerangi ini serta stake holder terkait agar anak-anak kita, lingkungan kita terbebas dari Narkoba, ” himbau Ipda. Erwin.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bangka tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.