
Ia melanjutkan, penambangan yang dilakukan di lokasi pemda Bangka Tengah memang sudah dilaporkan sudah habis SPK atau habis kontrak dan saat melakukan penangkapan memang benar adanya dengan mengamankan 4 orang pekerja dan 2 orang melarikan diri serta menjadi DPO.
“Kami memang mendapat laporan SPK (Surat Perintah Kerja) di IUP Timah deket pemda itu habis dan saat kami melakukan penangkapan memang SPK Habis dan ada 6 orang bekerja dan 2 orang kabur setelah menaikan excavator ke atas yang mana satunya operator mesin, ” jelasnya.
Sementara itu, Hakim Anggota meminta agar pihak kepolisian segera melaporkan ke Polisi Militer dan segera membawa kembali excavator yang dibawa oleh oknum TNI yang berdinas di Korem tersebut termasuk semua alat yang digunakan dalam penambangan ilegal yang dilakukan Acing, Fran dan 4 anak buahnya.
“Segera koordinasi dengan Polisi Militer dan ambil kembali alat berat yang dibawa TNI dan segera hadirkan ke sidang ini. Ini sudah jadi atensi presiden. Siapapun yang terlibat bisa dipidanakan. Jadi jangan takut, ” tukasnya.