Siapkan Operasi di Lingga, PT Timah Gandeng Kejaksaan untuk Kawal Aspek Hukum

    INTRIK.ID, TANJUNGPINANG — Langkah PT Timah (Persero) Tbk memperkuat tata kelola bisnis kini menjangkau Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Perusahaan tambang timah pelat merah itu menggandeng kejaksaan untuk pendampingan hukum sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset perusahaan.

    Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga di Aston Tanjungpinang, Jumat (23/10/2026).

    Kemitraan ini memperpanjang kerja sama yang telah terjalin dengan Kejati Kepulauan Riau dan Kejari Karimun. Sementara itu, kerja sama dengan Kejari Lingga menjadi yang pertama, seiring rencana kegiatan operasional PT Timah di wilayah tersebut.

    Perluasan ini menempatkan pendampingan hukum sebagai salah satu bagian dari persiapan perusahaan memasuki wilayah operasional baru. Dukungan diharapkan hadir sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha agar keputusan bisnis memiliki landasan hukum yang jelas.

    Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, mengatakan dukungan kejaksaan dibutuhkan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Kami mengapresiasi dari Kejaksaan yang mendukung kami, khususnya dalam memastikan bahwa semua operasional PT Timah bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan,” katanya.

    Tata Kelola dan Tata Niaga Timah Diperkuat

    Restu mengatakan perusahaan terus melakukan pembenahan tata kelola untuk meningkatkan kontribusi kepada negara sekaligus memperkuat kedaulatan pengelolaan timah Indonesia.

    Upaya tersebut mencakup penguatan proses bisnis, peningkatan produksi, serta penertiban tata niaga timah agar berjalan sesuai ketentuan.

    Menurutnya, tata kelola yang baik menjadi fondasi untuk mengoptimalkan potensi sumber daya timah nasional agar memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

    “Tujuan kami paling utama tetap untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, manfaat pengelolaan timah diharapkan tidak hanya dirasakan pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan, tetapi juga masyarakat di sekitar wilayah operasional dan pemangku kepentingan lainnya.

    Kejaksaan Siapkan Pendampingan hingga Pemulihan Aset

    Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Transiswara Adhi, menyambut baik perpanjangan dan perluasan kerja sama tersebut.

    Ia menjelaskan, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada badan usaha milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kerja sama ini juga mencakup optimalisasi penanganan aset PT Timah. Dukungan tersebut dapat meliputi inventarisasi aset, penelusuran status hukum, pemberian pendapat hukum, hingga upaya penyelesaian sengketa melalui negosiasi, mediasi, atau jalur pengadilan sesuai kewenangan kejaksaan.

    Transiswara menekankan pentingnya keterlibatan kejaksaan sejak awal kegiatan operasional PT Timah di Kabupaten Lingga. Dengan demikian, potensi persoalan hukum diharapkan dapat diidentifikasi dan diantisipasi lebih dini.

    Ia juga meminta jajaran Kejati Kepulauan Riau, Kejari Karimun, dan Kejari Lingga menindaklanjuti perjanjian tersebut melalui penyusunan rencana kerja bersama, inventarisasi persoalan hukum dan aset, penguatan koordinasi, serta pelaporan perkembangan secara berkala.

    Perluasan kerja sama ini diharapkan memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan. Pada saat yang sama, pelaksanaannya akan menjadi bagian penting dalam memastikan kegiatan usaha dan pengelolaan aset PT Timah berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

    Sumber: PT Timah Tbk

      Ikuti kami di Facebook