
INTRIK.ID, JAKARTA — Nama Rustian mendadak menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Rustian bukan pejabat baru di lembaga penanggulangan bencana tersebut. Ia merupakan Sekretaris Utama BNPB, salah satu jabatan pimpinan tinggi madya yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan administrasi dan tata kelola organisasi.
Berdasarkan catatan resmi BNPB, Rustian dilantik sebagai Sekretaris Utama pada 28 Juli 2023 oleh Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB.
Kariernya di BNPB juga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Pada 2016, Rustian tercatat menjabat Kepala Biro Umum sebelum dipindahkan menjadi Direktur Peralatan pada Kedeputian Bidang Logistik dan Peralatan.
Pada 2021, ia kembali mengalami perubahan jabatan menjadi Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menempati posisi Sekretaris Utama BNPB.
Bagi masyarakat yang belum mengenal struktur BNPB, Sekretaris Utama bukanlah jabatan yang sama dengan Kepala BNPB.
Kepala BNPB memimpin lembaga secara keseluruhan, sedangkan Sekretaris Utama bertanggung jawab atas dukungan administratif dan koordinasi internal organisasi sesuai tugas dan kewenangannya.
Posisi tersebut memiliki arti penting karena operasional lembaga pemerintah membutuhkan perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, administrasi, serta dukungan tata kelola agar program dapat berjalan.
Dalam sejumlah kegiatan resmi BNPB, Rustian tercatat memimpin pelantikan pejabat fungsional, menyampaikan arahan kepada aparatur sipil negara, serta menghadiri kegiatan penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana.
Jabatan tersebut membuat namanya berada di jajaran penting birokrasi BNPB, meskipun tidak berarti seluruh keputusan teknis penanganan bencana berada di bawah kewenangannya secara langsung.
Sorotan terhadap Rustian meningkat setelah KPK mengonfirmasi OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK) di BNPB, dan sejumlah pihak swasta.
KPK menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Dalam operasi itu, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam bentuk batangan maupun tabungan emas. Pada saat keterangan awal disampaikan, jumlah keseluruhan emas masih dihitung.
KPK belum menguraikan secara terperinci jenis pengadaan yang dipersoalkan, bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Karena itu, keberadaan Rustian dalam OTT tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa ia telah terbukti melakukan korupsi. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum.
Kasus ini menempatkan tata kelola anggaran kebencanaan dalam sorotan. Dana penanganan bencana memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan darurat dan pemulihan masyarakat terdampak.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap dari KPK mengenai konstruksi perkara, pengadaan yang sedang diselidiki, aliran dana, serta status hukum para pihak yang diamankan.
Bagi Rustian, proses tersebut menjadi ujian hukum yang harus dijalani sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi BNPB, perkara ini menjadi perhatian terhadap pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Hingga keterangan awal KPK pada 13 Oktober 2026, belum tersedia informasi terperinci yang cukup untuk menyimpulkan peran individual Rustian dalam dugaan tindak pidana tersebut.