INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Sepucuk senjata api rakitan ditemukan tim Opsnal Resnarkoba Bangka Tengah saat menggerebek RK (26) alias Sansan di sebuah rumah di Desa Romadhon, Sungaiselan, Bangka Tengah, Sabtu (3/8/2024).
Sansan diketahui melakukan tindak kriminal yakni penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 1,23 gram.
Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan pengungkapan tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Pelaku diamankan pada tengah malam setelah menerima laporan warga,” ungkapnya.
Iptu Windaris mengatakan senjata api yang diamankan tersebut berjenis revolver lengkap dengan empat butir pelurunya kaliber 5,56.
“Selain sabu dan senjata api dengan amunisinya, kita juga mengamankan lima bal plastik strip bening, dua buah pirex kaca, alat hisap, kotak plastik bening, dompet warna coklat, satu HP android dan uang 250 ribu,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.