
INTRIK.ID, JAKARTA — Pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Kalimantan memasuki tahap akhir di tingkat pertama. Salah satu persoalan yang sempat muncul dalam pembahasan adalah pencantuman kedudukan ibu kota sejumlah kabupaten pada lebih dari satu kecamatan.
Setelah melalui pembahasan dan sinkronisasi, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Panitia Kerja menyepakati kedudukan ibu kota kabupaten ditetapkan dan dicantumkan hanya pada satu kecamatan.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan RUU yang mencakup 15 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pembahasan 15 RUU tersebut sejak awal dibatasi pada tiga substansi utama, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan dan karakteristik daerah.
“Pada prinsipnya sudah disepakati tentang pembahasan tiga hal tersebut, dibatasi,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pembatasan tersebut dilakukan agar pembahasan tidak melebar ke persoalan lain yang berpotensi membuat proses penyelesaian RUU berlangsung lebih panjang.
Namun, dalam proses pembahasan tetap muncul dinamika terkait kedudukan ibu kota sejumlah kabupaten. Setelah dibahas oleh Timus dan Timsin, persoalan tersebut kemudian disepakati dengan penegasan bahwa ibu kota kabupaten dicantumkan pada satu kecamatan.
Setelah pembahasan tingkat pertama mencapai kesepakatan, pemerintah menyatakan persetujuan agar 15 RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan selanjutnya, yaitu Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI,” kata Tito.
Lima belas RUU tersebut mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau dan Ketapang serta Kota Pontianak di Kalimantan Barat.
Kemudian Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah. Sementara dari Kalimantan Selatan terdiri atas Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Sungai Tengah.
Tito mengatakan penyelesaian RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum.
Ia juga mengapresiasi kerja sama Komisi II DPR RI, kelompok fraksi, Panitia Kerja, Timus, Timsin serta Komite I DPD RI dalam menyelesaikan pembahasan.
“Dengan disepakatinya RUU 15 Kabupaten/Kota ini, sebagaimana 20 Undang-Undang Provinsi dan 142 Undang-Undang Kabupaten/Kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum, terutama konstitusinya,” ujar Tito.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta pimpinan dan anggota Komisi II, anggota Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman serta sejumlah pejabat kementerian/lembaga.
Setelah disepakati di tingkat pertama, 15 RUU tersebut dijadwalkan masuk Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.(*)