
Selain pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah tempat tidur, botol bekas arak, jepit rambut, pakaian korban dan tersangka.
“Saat ini Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel sedang melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang suatu Tindak Pidana,” pungkasnya.
Kelima tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang.
“Ancaman hukuman lnya 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” tegasnya. (Abi)