INTRIK.ID, BANGKA – Tim Kelambit Polres Bangka dan unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di jalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Selasa (21/11/2023) lalu.
Pelaku yakni Juki ditangkap saat berada di kontrakannya di Jalan Baru Kecamatan Belinyu, Senin (4/12/2023).
Saat diintrogaai, pria 27 tahun itu mengaku telah melakukan pencurian uang milik Alusunah (47) sebesar Rp 40 juta.
Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Ogan Arif Teguh Imani, S.T.K., S.I.K., seizin Kapolres Bangka mengatakan pengungkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Berbekal penyelidikan dan informasi dari masyarakat Tim gabungan berhasil mendapatkan keberadaan diduga pelaku tersebut dijalan baru kecamatan belinyu dan langsung menangkap pelaku Juki,” ujarnya.
Ia mengatakan sebelum beraksi, Juki sudah terlebih dulu mengintai korbannya yang sedang transaksi uang tunai di salah satu konter yang ada di Simpang Lumut Kecamatan Riau Silip dan membuntuti korban sampai di jalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu.
“Pelaku mengaku langsung membuang tas (hasil pencurian) ke hutan jalan Kelapa Utan Kecamatan Belinyu. Selain mendapatkan uang tunai kurang lebih 40 juta, diduga pelaku juga menggadaikan Handphone hasil pencurian tersebut ke Diki (24) dan pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh Medi (23),” ujar Ogan.
Kemudian Tim Gabungan Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu memonitoring keberadaan diduga barang bukti Handphone hasil pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Juki patut diduga melanggar pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.