Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sedang Naik Scoopy, Tekek dan Wen Ditangkap Satres Narkoba

223
×

Sedang Naik Scoopy, Tekek dan Wen Ditangkap Satres Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20230208 WA0031
Foto: Tim Satres Narkoba Polres Bangka saat menangkap kedua pelaku. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA – Satres Narkoba Polres Bangka berhasil meringkus dia orang pengedar Narkoba yang meresahkan masyarakat di Pemali, Rabu (8/2/2023).

Kedua pelaku yakni IN alias Tekek dan Wen ditangkap secara bersamaan di Gang Singkep, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Bangka.

Kasat Narkoba IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan masyarakat.

“Dari informasi dari masyarakat ini, tim langsung melakukan patroli. Tidak menunggu waktu lama, tim berhasil menangkap keduanya yang sedang menggunakan motor Scoopy di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihaknya mendapati barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 16,02 gram yang disimpan dalam bungkus kotak rokok.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus kotak rokok Surya yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik strip ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar Deni.

Bahkan saat dilakukan pengembangan di rumah Tekek di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, tim menemukan

sebuah tas ukuran kecil yang di dalamnya terdapat timbangan digital warna hitam dan satu ball plastik bening ukuran kecil.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (red)

Baca Juga:  Wajah dan Dada Hangus Terbakar, Ibu Korban Minta Bantu Viralkan
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas