Opini

    Seberapa Efektif Pemanggilan Online Pada Sistem E-court Dalam Menjamin Asas Audi Et Alteram Partem

    ×

    Seberapa Efektif Pemanggilan Online Pada Sistem E-court Dalam Menjamin Asas Audi Et Alteram Partem

    Sebarkan artikel ini
    Aprisa Deva Aulia

    Oleh: Aprisa Deva Aulia

    Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

    Dapat kita ketahui bahwasan nya perkembangan teknologi saat ini semakin berkembang pesat sama hal nya dengan revolusi digital yang telah memasuki dunia hukum melalui penerapan system E-COURT. Dengan lahirnya PERMA NO.1 TAHUN 2019, kegiatan proses berpekara dapat diakses secara elektronik ,mulai dari tahap pendaftaran, pembayaraan biaya perkara, hingga panggilan sidang online dengan adanya revolusi ini terlahir lah proses peradilan yang cepat ,sederhana dan biaya ringan.

    Namun sedikit banyak nya kita pasti bertanya-tanya dan ingin mengetahui apakah system pemanggilan dengan metode ini dapat menjamin hak para pihak untuk di dengar sebagaimana yang telah tertanam pada Asas Audi et Alteram Partem? Apakah prosedurnya benar-benar terlaksanakan atau justru sebaliknya?

    Pada Hakikat nya tidak dapat di pungkiri bahwasannya Asas Audi et Alteram Partem merupakan asas dimana kedua belah pihak itu harus di dengar , yang merupakan pilar utama dalam keadlian proses Hukum yang mengharuskan semua pihak memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya pilih kasih dalam menyampaikan pendapatnya serta pembelaannya selagi Hakim belum menjatuhkan putusan.

    Dalam Praktik E-COURT, pemanggilan elektronik biasanya melalui akun atau email yang terdaftar,namun tidak semua pihak memahami cara mengakses atau rutin memeriksa email nya, sehingga sering kali tergugat dinyatakan tidak hadir tanpa benar -benar mengetahui adanya panggilan sidang yang mengakibatkan terkenanya putusan verstek ,Dimana putusan verstek ini Adalah putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dalam sidang pertama ,padahal telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan. Menurut Pasal 122 HIR dan Pasal 390 Rv, pemanggilan harus dilakukan secara patut , sah, layak, dan memberi waktu cukup bagi pihak yang dipanggil. Pasal 125 HIR menegaskan, putusan verstek hanya sah jika tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah. Dengan demikian, keabsahan verstek sepenuhnya bergantung pada pemanggilan yang benar-benar diketahui oleh pihak terkait.

    Fenomena di lingkungan sekitar menunjukkan masih banyak Masyarakat yang kurang mahir menggunakan teknologi digital,sehingga mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi yang bersifat elektronik. Kondisi ini berpotensi timbulnya pergeseran makna keadilan secara procedural,sebab penerapan pemanggilan elektronik tidak boleh mengorbankan substansi keadilan bagi para pihak. Pemanggilan hanya dapat dianggap sah apabila benar-benar diketahui oleh pihak yang di pangil. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme pemanggilan ganda melalui lebih dari satu media, serta pengawasan aktif oleh hakim untuk memastikan kehadiran para pihak bukan sekadar formalitas administrasi semata.

    Teknologi memang mempercepat proses hukum, tetapi keadilan harus di tegakkan dan keterjangkauan bagi semua pihak harus merata. Sistem e-court akan benar-benar efektif apabila mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan digital dan hak asasi untuk didengar, sebagaimana yang telah menjadi akar utama dalam asas audi et alteram partem yang mana akar tersebut memperkuat anggapan bahwa setiap orang itu berhak untuk menyampaikan pendapat dan pembelaannya.

     

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas