Sebelum Diamankan KPK, Sestama BNPB Ikut Bahas Pemulihan Bencana yang Belum Tuntas

    Caption: Gedung KPK dan BNPB. (Ist)

    INTRIK.ID, JAKARTA — Nama Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian menjadi sorotan setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (13/10/2026). Di luar perkara yang kini ditangani KPK, rekam jejak tugasnya juga menarik dicermati, terutama ketika BNPB masih menghadapi pekerjaan pemulihan pascabencana yang belum sepenuhnya selesai.

    Pada 2 September 2026, Rustian menghadiri pertemuan dengan Ombudsman RI di Graha BNPB, Jakarta. Pertemuan itu membahas penguatan pengawasan, koordinasi, dan penyelesaian berbagai persoalan dalam penanganan serta pemulihan bencana.

    Dalam keterangan resminya, Ombudsman mengungkapkan masih terdapat sejumlah pekerjaan yang menghadapi hambatan. Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan yang dibahas, sebanyak 574 masih dalam proses dan 653 belum selesai.

    Persoalan lain juga muncul dalam pembangunan hunian tetap, termasuk validasi data penerima, kepastian lokasi dan lahan, serta proses pembangunan.

    Di Sumatera Barat, Ombudsman menerima laporan mengenai warga terdampak lumpur yang belum seluruhnya memperoleh bantuan. Sementara di Sumatera Utara, terdapat perbedaan data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai jumlah hunian terdampak bencana.

    Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan pascabencana bukan hanya persoalan pembangunan fisik, melainkan juga menyangkut ketepatan pendataan, koordinasi antarlembaga, dan kepastian bantuan bagi masyarakat.

    Koordinasi Pusat, Pekerjaan Lapangan Masih Menanti

    Dalam pertemuan tersebut, BNPB menyambut penguatan koordinasi dengan Ombudsman. Namun, berbagai persoalan yang disampaikan menunjukkan masih adanya pekerjaan yang harus diselesaikan agar proses pemulihan berjalan efektif dan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi.

    Situasi ini menempatkan akuntabilitas lembaga penanggulangan bencana sebagai perhatian penting. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pembangunan infrastruktur, bantuan hunian, dan pemenuhan kebutuhan dasar berjalan sesuai sasaran.

    Meski demikian, temuan Ombudsman tersebut merupakan gambaran persoalan pemulihan bencana secara kelembagaan. Tidak ada keterangan dalam laporan itu yang menyatakan Rustian secara pribadi bertanggung jawab atas keterlambatan atau perbedaan data tersebut.

    OTT KPK Menambah Sorotan terhadap Tata Kelola BNPB

    Sorotan terhadap BNPB bertambah setelah KPK mengamankan Rustian bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada 13 Oktober 2026.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.

    Dalam operasi itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas. Namun, pada keterangan awal, penyidik belum menguraikan secara terperinci konstruksi perkara, jenis pengadaan yang dipersoalkan, maupun peran masing-masing pihak.

    Karena itu, temuan Ombudsman mengenai pemulihan bencana dan perkara yang sedang ditangani KPK harus ditempatkan sebagai dua hal berbeda. Belum ada bukti yang menunjukkan keduanya berkaitan langsung.

    Kasus ini tetap membuka ruang bagi publik untuk menuntut transparansi tata kelola anggaran kebencanaan. Sebab, di balik anggaran dan prosedur administrasi, terdapat kebutuhan warga terdampak yang menunggu kepastian bantuan serta pemulihan kehidupan mereka.

    KPK masih harus membuktikan dugaan pidana yang sedang diselidiki melalui proses hukum. Sementara itu, pekerjaan pemulihan bencana tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi agar persoalan yang ditemukan di lapangan dapat diselesaikan.

      Ikuti kami di Facebook