
Di Sumatera Barat, Ombudsman menerima laporan mengenai warga terdampak lumpur yang belum seluruhnya memperoleh bantuan. Sementara di Sumatera Utara, terdapat perbedaan data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai jumlah hunian terdampak bencana.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa pemulihan pascabencana bukan hanya persoalan pembangunan fisik, melainkan juga menyangkut ketepatan pendataan, koordinasi antarlembaga, dan kepastian bantuan bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, BNPB menyambut penguatan koordinasi dengan Ombudsman. Namun, berbagai persoalan yang disampaikan menunjukkan masih adanya pekerjaan yang harus diselesaikan agar proses pemulihan berjalan efektif dan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi.
Situasi ini menempatkan akuntabilitas lembaga penanggulangan bencana sebagai perhatian penting. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pembangunan infrastruktur, bantuan hunian, dan pemenuhan kebutuhan dasar berjalan sesuai sasaran.
Meski demikian, temuan Ombudsman tersebut merupakan gambaran persoalan pemulihan bencana secara kelembagaan. Tidak ada keterangan dalam laporan itu yang menyatakan Rustian secara pribadi bertanggung jawab atas keterlambatan atau perbedaan data tersebut.
Sorotan terhadap BNPB bertambah setelah KPK mengamankan Rustian bersama 13 orang lainnya dalam OTT pada 13 Oktober 2026.