INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak 7.233 surat tilang dikeluarkan Satlantas Polres Bangka sepanjang 2022. Angka tersebut mengalami kenaikan 145 dari tahun sebelumnya yakni 7088 tilang.
Wakapolres Bangka, Kompol R Whardana saat Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Bangka juga mengatakan bukan hanya tilang, tindak teguran juga turut mengalami kenaikan hingga lebih dari dua kali lipat.
“Untuk tahun 2021 sebanyak 832 teguran, dan pada 2022 ini juga mengalami peningkatan sebanyak 1.799 teguran,” ungkapnya.
“Jadi, jika diambil secara keseluruhan (tilang dan teguran), di tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 114,04 persen,” sambung Wardhana.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraannya serta mengenakan helm sebelum berkendara.
“Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas serta membawa kelengkapan kendaraannya seperti SIM, STNK, helm, dan lainnya. Kita dari pihak Kepolisian terus berupaya agar angka kecelakaan di Kabupaten Bangka dapat kita tekan,” tutupnya.(red)